Gampong Pineung — Rabu (19/11/2025) Pemerintahan Gampong Pineung menggelar pelatihan Ilmu Faraidh sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum pembagian waris berdasarkan syariat Islam. Kegiatan yang berlangsung di Meunasah Gampong Pineung tersebut diikuti oleh aparatur gampong dan tokoh masyarakat.
Pelatihan ini menghadirkan pemateri yakni Tgk. H. Gamal Achyar, Lc., M.Sh., yang menjelaskan dasar-dasar faraidh, ketentuan bagian ahli waris, hingga praktik perhitungan warisan sesuai aturan fikih. Para peserta juga diberikan contoh kasus untuk melatih pemahaman dan keterampilan dalam menyelesaikan persoalan waris yang sering muncul di masyarakat.

Keuchik Gampong Pineung dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan ini penting agar masyarakat tidak keliru dalam menerapkan aturan waris. Ia berharap ilmu yang diperoleh dapat membantu penyelesaian persoalan keluarga secara adil dan sesuai dengan syariat.
Pada sesi diskusi, peserta terlihat sangat antusias dengan mengajukan berbagai pertanyaan seputar persoalan waris, mulai dari status ahli waris, pengelolaan harta peninggalan, hingga cara penyelesaian ketika terjadi perselisihan keluarga. Pemateri memberikan penjelasan yang mudah dipahami sehingga suasana pelatihan berlangsung interaktif.

Kegiatan berlangsung dengan antusias, ditandai dengan banyaknya pertanyaan dan diskusi dari peserta. Pemerintah gampong berharap dengan adanya pelatihan ini mampu membangun masyarakat yang lebih paham syariat, mampu menyelesaikan persoalan keluarga dengan bijaksana, serta semakin solid dalam menjaga keharmonisan antarwarga. (TFO)